Untuk meja Muslim
Sarang burung walet yang sudah dibersihkan halal dikonsumsi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 menyatakan sarang burung walet — air liur yang mengering di tembolok — suci dan halal. Jika terkena kotoran, ia wajib disucikan secara syar’i sebelum dimakan. Budidayanya boleh. Omniworld menjual sarang yang sudah dibersihkan, untuk hotel, keluarga Muslim, dan importir.
01
Apa yang dikatakan fatwa
Satu: sarang sebagaimana ketentuan umum adalah suci dan halal. Dua: bila bercampur najis, termasuk kotoran burung, harus ditathhir sebelum konsumsi, merujuk Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2010. Tiga: membudidayakan sarang walet hukumnya boleh.
02
Cara Omniworld membersihkan
Bulu dan grit dikeluarkan dengan pinset di bawah lampu, bukan pemutih. NestWorld 100 ml adalah sarang seduh dalam air, tanpa arak, sake, babi, darah, atau gelatin. Gula batu opsional.
03
Fatwa bahan bukan logo di kemasan
Fatwa MUI menjelaskan hukum bahannya. Sertifikat produk BPJPH adalah dokumen terpisah. Nomor sertifikat tidak kami tulis di situs ini. Dapur hotel, katering, atau lembaga yang wajib logo halal: minta salinan berkas ke meja sebelum pesanan.
Bukan obat. Bukan klaim nomor sertifikat yang tidak kami pegang.